Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Pelecehan Seksual Body Checking Miss Universe Indonesia Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/8/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak Senin (11/12/2023).

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini.

"Iya, benar P21. Itu saya telepon ke Jaksa. Saya tanya ke Polda, apakah akan dikembangkan tersangka baru. Ternyata berkas sudah dilimpahkan sejak Senin," kata Mellisa dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Klarifikasi Poppy Capella setelah Dituding Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023

Meskipun berkas dinyatakan lengkap, Mellisa menyayangkan tim penyidik yang dinilai kurang transparan dalam mendalami kasus ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Polda mengatakan masih mengupayakan terhadap tersangka lain. Sementara P21 aja kami enggak diinfokan. Sampai detik ini tidak sama sekali dirilis tersangka Sarah ini," ujar Mellisa.

Dalam waktu dekat, sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ajang pencarian bakat MUID 2023 bakal digelar.

Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

"Paling 2 minggu lagi, kasus ini sudah disidangkan," ucap Mellisa.

Sebagai informasi, dari kasus tersebut polisi menetapkan COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia sebagai tersangka.

Terhadap Sarah, polisi menyangkakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Semua Pihak yang Ada Saat Body Checking Miss Universe Indonesia

Sarah telah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya mulai Jumat (13/10/2023).

Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah Sarah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi