Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Pesinetron Ammar Zoni (belakang berkaus putih dilapisi baju tahanan berwarna hijau) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Ammar Zoni terancam hukuman minimal empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Pemasok narkobanya, AH, juga dikenai ancaman yang sama.

"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat konferensi pers di, Jumat (15/12/2023).

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah seperti tiga," lanjut M Syahduddi.

Baca juga: Irish Bella Tanggapi Kasus Narkoba Ammar Zoni dan Kelanjutan Sidang Cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi juga berencana merehabilitasi Ammar Zoni apalagi ini kasus narkoba ketiganya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar ditangkap di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang, Selasa (12/12/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, satu buah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP.

Tes urine Ammar dinyatakan positif mengandung ganja dan sabu, pada Kamis (14/12/2023).

Sebagai informasi, pada Oktober 2023 Ammar Zoni baru bebas dari penjara dan masa rehabilitasi karena penyalahgunaan narkoba untuk kasus kedua kali.

Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Tes Urine Positif dan Pemasok Ditangkap

Kalaitu Ammar ditangkap di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) dengan sabu kurang dari 1 gram.

Kasus narkoba pertama Ammar Zoni terjadi pada tahun 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi