Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus CPNS bodong Olivia Nathania telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania hingga Nia Daniaty.

Kendati demikian, berikut duduk perkara perjalanan kasus Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Awal dilaporkan kasus penipuan penerimaan CPNS

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.

Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Adapun salah satu korban Oi adalah guru sekolahnya yang bernama Agustin.

Saat itu, Oi meminta seseorang membayar Rp 50 juta untuk menjadi PNS.

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

2. Olivia ditahan

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.

Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.

Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

3. Sidang perdana Olivia

Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus penipuan CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara.

Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Dituding Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Olivia Nathania, Nia Daniaty: Saya Enggak Pernah

4. Divonis 3 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022.

Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Dalam vonis itu, Olivia tampak menerimanya.

Kendati Olivia menerima vonis tersebut, tidak dengan para korban penipuan yang berteriak histeris.

Salah satunya Agustin Suartini berteriak dan langsung jatuh pingsan.

5. Korban gugat Olivia Nathania hingga Nia Daniaty

Setelah Olivia divonis 3 tahun penjara atas penipuan CPNS, 179 korban penipuan resmi menggugat secara perdata Olivia dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Olivia Nathania Pernah Lakukan Sederet Penipuan Sebelum Kasus CPNS Bodong


Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

Para korban meminta agar Olivia, Rafly serta Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.

“Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi menambahkan.

6. Gugatan Rp 8,1 miliar dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata 179 korban kasus penipuan CPNS bodong.

Yang mana dalam perkara itu, mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” ujar kuasa hukum 179 korban CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

“Kami berharap pihak Ody partners, pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Desi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi