Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dokter Siska Menang Gugatan Wanprestasi atas Kevin Hillers di Pengadilan Tinggi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dokter Siska yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Siska Khair mengumumkan kemenangannya atas kasus wanprestasi terhadap artis peran Kevin Hillers.

Adapun kasus wanprestasi tersebut berkaitan dengan Kevin Hillers yang sempat bekerja sama dengan Dokter Siska untuk brand ambassador pada Maret 2021 lalu.

Namun, Kevin Hillers disebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.

Baca juga: Perseteruan Kevin Hillers dan Dokter Siska yang Semakin Memanas

“Di mana saudara KH tidak melakukan prestasi yang seharusnya dia jalankan sesuai dengan perjanjian yang sudah kita sepakati dan ditandatangani bersama pada 7 Maret 2021,” kata Dokter Siska di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi di situ ada beberapa poin yang sudah dilanggar sehingga saya meminta penalti dan kerugian yang diakibatkan oleh perjanjian dan kontrak brand ambassador tersebut,” tambah Dokter Siska.

Kasus wanprestasi tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang mana Kevin Hillers wajib membayar kerugian atas wanprestasi tersebut pada Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Kecewa Dokter Siska Tak Hadiri Mediasi di Polres Bogor, Kevin Hillers Tutup Pintu Damai

Kevin Hillers wajib mengganti kerugian sebesar Rp 120.000.000, denda sebesar Rp 424.850.000 serta membayar dwangsom sebesar Rp 100.000 setiap bulannya apabila terlambat menjalankan isi putusan PN Jakarta Barat.

“Pengadilan Negeri Jakbar telah menghukum saudara KH ini untuk membayar ganti rugi berupa kesepakatan yang telah dibuat antara Dokter Siska dan saudara KH sebesar Rp Rp 120 juta, itu ganti rugi materil. Karena Rp 120 juta ini telah diterima langsung oleh KH yang dibayarkan via cek,” tutup Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Dokter Siska.

“Yang kedua saudara KH dihukum membayar sanksi pinalti sebesar Rp 424.850.000 akibat dari wanprestasi yang dilakukan KH,” tambah Pitra lagi.

Namun, Kevin tampak tidak puas dengan putusan tersebut dan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Dilaporkan Dokter Siska, Kevin Hillers: Karier Saya Hancur

Banding tersebut ditolak sehingga Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Barat pada 13 Desember 2023 kemarin.

“Dan alhamdulilah tanggal 13 Desember kemarin, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan pengadilan Jakarta Barat. Putusan PN Jakarta Barat sah secara hukum, tidak ada yang salah dan keliru,” ucap Pitra Romadoni.

Berdasarkan putusan tersebut, Dokter Siska meminta Kevin Hillers segera menjalankan kewajibannya.

“Kalau yang saya minta ingin pihak KH dan adiknya mengakui perbuatannya dan menjalankan putusan Pengadilan, membayar sanksi,” ungkap Dokter Siska.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi