Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Inara Rusli Gugat Perdata Virgoun soal Pengalihan Royalti, Total Ada 4 Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Inara Rusli didampingi kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let usai sidang putusan cerai dari penyanyi Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Inara Rusli resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengalihan hak cipta atau royalti.

Gugatan itu dilayangkan sejak 14 Desember 2023 lalu.

Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa ada 4 lagu yang dialihkan Virgoun ke dua label.

Baca juga: Inara Rusli Kembali Gugat Perdata Virgoun soal Pengalihan Royalti

Lagu-lagu tersebut “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu. Ada ‘Surat Cinta Untuk Starla’, ‘Bukti’, ‘Orang Yang Sama’, dan ‘Saat T’lah Kamu Mengerti’,” kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, saat dihubungi wartawan baru-baru ini.

Adapun pengalihan hak cipta atau royalti itu diduga saat Virgoun masih berumah tangga dengan Inara Rusli.

Baca juga: Pihak Virgoun Sebut Nafkah Rp 12 M untuk Inara Rusli Ditolak Hakim

“(Terjadi) Masih dalam masa perkawinan mereka,” ujar Arjana.

Diketahui, keempat lagu tersebut melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat merupakan harta bersama.

Selain itu, lagu-lagu tersebut juga terinspirasi dari anak-anak Virgoun dan Inara.

Baca juga: Bantah Nafkah untuk Inara Rusli Capai Rp 12 Miliar, Kuasa Hukum Virgoun: Cuma Puluhan Juta

Sebagai informasi, Inara Rusli dan Virgoun resmi bercerai pada 10 November 2023 melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam putusan itu, Inara Rusli mendapatkan hak asuh anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi