Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi saat ditemui beberapa waktu lalu di Studio Dewa 19.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan dua kali somasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Somasi itu dilayangkan guna menuntut transparansi dari LMK dan LMKN mengenai laporan royalti musik bagi para komposer atau pencipta lagu.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Umum AKSI, Piyu gitaris Padi Reborn.

"Kami sudah melakukan somasi kepada LMKN dan LMK juga sebanyak dua kali. Agustus dan November 2023. Kami gerak cukup intens. Biar transparan," kata Piyu saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sudah Lupakan Royalti yang Tak Tercatat, Ahmad Dhani: Yang Penting LMKN Mau Berbenah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piyu berpendapat, LMKN kurang transparan dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak.

"Penyelenggara atau EO saat ini selalu beranggapan sudah bayar ke lembaga LMKN, tapi kok tidak pernah sampai ke pencipta lagu. Berarti ada pihak ketiga yang melakukan ini dan kami harus bertanya gimana laporannya?" ucap Piyu.

Somasi tersebut sudah dijawab oleh pihak LMKN.

Mereka mengajak AKSI untuk datang ke kantor dan membicarakan permasalahan ini bersama.

Baca juga: Anggap Sistem di LMKN Bermasalah, Badai Eks Kerispatih Dorong Direct License bagi Musisi

"Saya ada jawaban somasi dari mereka. Mereka jawab 'datang ke kantor, akan kami jelaskan semuanya'. Loh? Di Pasal 88 itu LMKN harus melaporkan kepada umum," ujar Piyu.

Sebagai informasi, LMKN adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.

Baca juga: Langkah LMKN demi Tingkatkan Penerimaan Royalti Musik

Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi