Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Somasi LMKN, Piyu Padi Reborn Akui Dapat Royalti Rp 300 Ribu Setahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gitaris Padi Reborn, Piyu ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan dua kali somasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus dan November 2023.

Somasi itu buntut kurangnya transparansi LMKN dalam mendistribusikan hak ekonomi terhadap pencipta lagu sebagai pemegang hak.

Musisi Piyu Padi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum AKSI mengaku hanya mendapat Rp 300.000 dari satu tahun royalti musik. Berikut rangkumannya:


Baca juga: Larang Ari Lasso Bawakan Lagunya, Piyu Padi: Kalau Tak Memberikan Manfaat Ekonomi, buat Apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN dinilai kurang transparan

Piyu berpendapat, LMKN kurang transparan dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.

"Penyelenggara atau EO saat ini selalu beranggapan sudah bayar ke lembaga LMKN, tapi kok tidak pernah sampai ke pencipta lagu. Berarti ada pihak ketiga yang melakukan ini, dan kami harus bertanya gimana laporannya?" kata Piyu saat ditemui di studio Ahmad Dhani beberapa waktu lalu.

Oleh karenanya, AKSI sudah melayangkan dua kali somasi terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Kami sudah melakukan somasi kepada LMKN dan LMK juga sebanyak dua kali. Agustus dan November 2023. Kami gerak cukup intens. Biar transparan," tutur Piyu.


Direct license

Selain somasi, Piyu Padi menyebut pihaknya saat ini tengah memperjuangan "direct license" guna mengatasi persoalan intransparansi di LMKN.

"Saat ini, kami ingin para pencipta lagu mendapat dampak ekonomi yang langsung. Direct license. Kami ingin menjadi sebuah platform yang mendistribusikan royalti dengan transparan dan peer to peer, langsung kepada pencipta lagu," jelas Piyu.

Menurut Piyu, tata kelola royalti dan keberadaan LMKN patut dipertanyakan.

"Kami ingin mengubah tata kelola royalti selama ini hanya dikelola sebuah lembaga, yaitu LMKN. Kami ingin keputusan memungut itu juga harus ada peran dari pencipta lagu. Bukan sebuah lembaga yang tiba-tiba dibentuk dan memungut royalti," lanjut Piyu.


Baca juga: Piyu PADI Reborn: Komposer Belum Dapat Hak yang Layak dari Royalti

Royalti hanya Rp 300.000 setahun

Piyu Padi blak-blakan bahwa royalti musik yang dia terima hanya sebesar Rp 300.000 dari pungutan deretan lagu ciptaannya yang dimainkan oleh penyanyi lain di event selama 1 tahun.

"Ini terbukti. Saya sebagai pencipta lagu, dalam konser event atau konser, itu hanya dapat Rp 300.000. Dee Lestari hanya dapat Rp 140.000," ucap Piyu Padi.

"Itu untuk live event. Kalau penyanyi dapat ratusan juta, penyelenggara dapat ratusan juta juga, ya pencipta lagunya hanya dapat sekian ratus ribu. Itu untuk 1 tahun," tutupnya.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi