Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lulu Tobing Batal Bercerai dari Bani Maulana Mulia

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@Lutob
Artis peran Lulu Tobing mengunggah foto bersama pengusaha Bani M Mulya. Lulu tampak mengenakan kebaya putih.
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Lulu Tobing batal bercerai dari suaminya, Bani Maulana Mulia.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jajat Sudrajat menyebut, suami Lulu Tobing, Bani Maulana Mulia mengajukan eksepsi kompetensi relatif.

Eksepsi itu mengatur batasan wilayah hukum suatu pengadilan.

Yang mana dalam eksepsi itu memuat bahwa Lulu ternyata tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mediasi Gagal, Lulu Tobing dan Bani Mulia Sepakat Cerai

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. pada 14 Desember 2023 sudah selesai. Karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12/2023).

"Itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau (Lulu) tidak berdomisili di Jakarta," lanjut Jajat.

Menurut Jajat, perkara cerai bisa dilanjutkan apabila Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai di PA tempat tinggal domisilinya.

"Seandainya pun harus diajukan proses kembali, ya dilakukan di tempat tinggal penggugat, kalau yang mengajukan pihak istri," jelas Jajat.

Baca juga: Gugat Cerai Bani Mulia, Lulu Tobing Tak Tuntut Harta Gana-gini

Sebagai informasi, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Namun, gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat usai menjalani 13 kali persidangan.

Lulu dan Bani menikah sejak Agustus 2019 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi