Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Irish Bella Sebut Ammar Zoni Suka Simpan Minuman Keras di Rumah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Pesinetron Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
|
Editor: Dian Maharani

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, mengungkapkan kebiasaan Ammar Zoni menyimpan minuman keras di rumah.

Bukti tersebut dipaparkan dalam sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok.

Nurul Amalia menjelaskan bahwa perilaku Ammar Zoni itu menjadi salah satu dalil dalam gugatan cerai Irish Bella sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

Baca juga: Irish Bella Hadirkan 3 Saksi di Sidang Cerai terhadap Ammar Zoni

“Kesimpulannya ya sudah jelas sebenarnya karena yang kami dalilkan perkara perceraian ini di Kompilasi Hukum Islam ini kan yang pertama ini sudah jelas karena suami menjadi pemadat ya minum-minuman keras misalnya, terus kemudian narkoba,” kata Nurul saat ditemui di PA Depok, Kamis (4/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun alasan pertama dalam Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan jika satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan maka seseorang bisa menggugat cerai pasangannya.

Selain itu, pihak Irish Bella membawa tiga orang saksi dalam persidangan hari ini.

Baca juga: Ingat Anak dan Ayah, Ammar Zoni Galau di Tahanan

Ketiga saksi itu adalah adik kandung, manajer, dan asisten rumah tangga Irish Bella.

Sementara terkait alat bukti, Irish Bella membawa surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni.

“Alat bukti itu saja ya sama putusan karena kami mendalilkan peristiwa penyalahgunaan narkobanya jadi ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada bulan Oktober,” kata Nurul.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan atau Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan bukti dan saksi dari pihak tergugat, Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sendiri saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Pemain film Madu Murni itu kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi