Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibra Azhari Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Polisi menggiring Ibra Azhari karena kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus narkoba yang tengah menjeratnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Ibra ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (4/1/2024) di apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Bersama Ibra saat itu ditangkap juga teman wanitanya yang berinisial NN atau NDY.

Baca juga: 4 Fakta Ibra Azhari Ditangkap Kelima Kali karena Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," kata M Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).

Kata M Syahduddi, Ibra adalah pengguna aktif.

Ibra baru bebas dari penjara pada November 2023 setelah ditangkap pada tahun 2019.

Mengingat kali ini penangkapan terhadap Ibra yang kelima kali karena narkoba, polisi membenarkan ada kemungkinan hukuman Ibra diperberat.

Baca juga: Ibra Azhari 5 Kali Ditangkap Pakai Narkoba, Ini Kata BNN

"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," ucap M Syahduddi.

Sampai saat ini dari pihak Ibra belum ada yang mengajukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi.

Polisi juga akan mengutamakan proses hukum karena barang buktinya cukup kuat.

Adapun barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu sisa pakai 0,21 gram serta alat pakai hisab sabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi