Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibra Azhari Terus Menunduk Saat Dirilis Polisi Terkait Kasus Narkobanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktor Ibra Azhari terus menunduk saat dihadirkan di hadapan awak media sebelum konferensi pers kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ibra Azhari terus menunduk seakan tak berani menatap kamera media massa saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat sebelum polisi konferensi pers kasus narkobanya, Senin (8/1/2024).

Ibra mengenakan baju tahanan berwarna hijau, kacamata, memakai masker, dan kedua tangan terborgol.

Selain Ibra, ada teman wanitanya, NN atau NDY, juga penjual ADR serta kurir narkobanya RIZ yang dihadirkan ke hadapan awak media.

Baca juga: Ibra Azhari Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Namun mereka berempat tak lama berdiri di sana, kurang dari dua menit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, Ibra tak mendapat kesempatan untuk menyampaikan pernyataan seperti yang terkadang dilakukan oleh para publik figur yang berstatus tersangka.

Ibra dan ketiga tersangka lainnya langsung digiring oleh staf kepolisian untuk keluar dari ruang konferensi pers.

Baca juga: 4 Fakta Ibra Azhari Ditangkap Kelima Kali karena Narkoba

Sebagai informasi, ini merupakan kelima kalinya Ibra ditangkap karena narkoba.

Kasus narkoba pertama Ibra terjadi tahun 2000.

Terakhir Ibra ditangkap pada 2019 dan baru bebas penjara pada November 2023.

Baca juga: Polisi Sebut Ibra Azhari Alami Gejala Asma

Ibra ditangkap lagi oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/1/2024) bersama NN atau NDY.

Kini keduanya terancam hukuman atas Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penjara paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi