Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Fakta Baru Kasus Narkoba Ibra Azhari dan NN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Polisi menggiring Ibra Azhari karena kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari kasus narkoba aktor Ibra Azhari dan wanita berinisial NN alias NDY.

Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (8/1/2024) mengadakan konferensi pers terkait detail penangkapan hingga ancaman hukumannya.

Ibra dan NN turut dihadirkan di depan awak media sebelum konferensi pers berlangsung.

Baca juga: Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus menunduk

Ibra Azhari dan NN alias NDY terus nenunduk tak menatap kamera wartawan selama sekitar dua menit dihadirkan di ruang konferensi pers.

Selain mereka berdua, penjual narkoba yang menjadi sumber barang haram Ibra dan kurirnya juga dihadirkan.

Mereka semua mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau.

Ketika konferensi pers hendak dimulai, keempatnya digiring masuk kembali ke dalam Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Bebas Penjara November 2023, Ibra Azhari Langsung Pakai Narkoba Lagi

Terancam 12 tahun penjara

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi mengatakan Ibra Azhari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," kata M Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).

Lalu karena Ibra sudah lima kali tertangkap narkoba maka ada kemungkinan hukumannya diperberat sesuai undang-undang.

"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," ucap M Syahduddi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari, Bermula Saat Polisi Incar Penjual dan Pengedar Narkoba

Keluar penjara langsung pakai narkoba lagi

Ibra baru bebas dari penjara pada November 2023 atas kasus narkoba yang menjeratnya pada akhir 2019.

Tak lama dari menghirup udara segar, Ibra kembali memakai narkoba.

"Dia terakhir keluar (penjara) kan bulan November 2023 ini. Jadi sesaat setelah keluar dari Lapas, sejak keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika," ujar M Syahduddi.

Saat Ibra dan NN alias NDY ditangkap pada Kamis (4/1/2024) di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, polisi menemukan barang bukti sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.

Masalah rumah tangga

Menurut pengakuan Ibra yang disampaikan oleh M Syahduddi, ia lagi-lagi mengonsumsi narkoba karena masalah rumah tangga.

"Motif daripada saudara IBR menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena memang yang bersangkutan mengakui sedang memiliki permasalahan rumah tangga," ungkap M Syahduddi.

Baca juga: Polisi Sebut Ibra Azhari Sering Konsumsi Narkoba bersama Sang Kekasih

"Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," imbuh M Syahduddi.

Adapun Ibra Azhari saat ini berusia 53 tahun dan NN alias NDY berusia 52 tahun.

Identitas NN alias NDY

M Syahduddi menyebut Ibra dan NN alias NDY berpacaran.

"Mereka sudah dua tahun berpacaran. Sudah dua tahun berpacaran dan informasinya sudah sering menggunakan narkotika bersama-sama," tutur M Syahduddi.

Kendati demikian, jika sebelumnya Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan NN merupakan artis lawas, hal ini tidak dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat.

"Saya tidak dapat info tentang hal tersebut. Yang jelas, statusnya, pacarnya (Ibra Azhari)," kata M Syahduddi.

Hingga kini belum ada keputusan dari kepolisian untuk merehabilitasi Ibra.

Dengan bukti yang kuat, proses hukum Ibra lebih diutamakan.

Pengajuan asesmen dari pihak Ibra juga belum diterima kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi