Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Kunjung Dapat Royalti dari Lagu Ciptaannya yang Dinyanyikan Penyanyi Lain, Anji Pilih Nyanyikan Sendiri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IQBAL FAHMI
Anji Manji saat berada di atas panggung Jazz Atas Awan, Dieng Culture Festival, Jumat (4/8/2017).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Musisi Anji Manji mengaku bakal lebih sering menyanyikan sendiri lagu-lagu ciptaannya yang sempat dipopulerkan penyanyi lain.

Hal ini dilakukan Anji lantaran dirinya tak kunjung mendapatkan royalty performing rights dari lagu-lagunya yang dinyanyikan penyanyi lain tersebut.

Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto menyebut lagu “Berpisah Itu Mudah” yang dipopulerkan Rizky Febian dan Mikha Tambayong salah satunya.

Baca juga: Rilis Daftar Lagu Ciptaannya yang Tak Pernah Dapat Royalti, Anji: Bukan Menyindir, tapi Kenyataan

"Karena tidak pernah mendapat hak sebagai Pencipta lagu dari lagu ‘Berpisah Itu Mudah’, jadinya saya bawakan sendiri di panggung," kata Anji di Insta Story-nya, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji menyebut, dirinya belum pernah menerima royalty dari “Berpisah Itu Mudah”.

Selain lagu “Berpisah Itu Mudah”, ada juga lagu “Bersama Bintang” yang diciptakan Anji saat masih bersama band Drive.

Baca juga: Anji Komentari Unggahan soal Lagu Melepasmu Budi Drive: Kita Juga Heran

Lalu, lagu “Merindukanmu” yang dibawakan D’MASIV, lagu “Putus Atau Terus” dibawakan Judika.

Ada juga lagu “Berpisah Itu Mudah” yang dinyanyikan secara kolaborasi oleh Rizky Febian dan Mikha Tambayong.

Lagu “Tentang Kamu” yang dipopulerkan Lyodra serta lagu “Percaya Aku” dan “Lelah Dilatih Rindu” yang dipopulerkan Chintya Gabriella.

Baca juga: Ketika Anji Berjanji Tak Lagi Nyanyikan Lagu Drive...

Anji mengaku tak kunjung menerima royalti performing rights dari semua lagu ciptaannya yang dipopulerkan penyanyi lain itu.

Ada pun, Performing Rights atau Hak Pertunjukan adalah hak untuk penggunaan musik yang diperdengarkan di tempat umum, termasuk penyanyi yang menyanyikan lagu bukan ciptaannya dalam acara komersial.

Baca juga: Ketika Anji Berjanji Tak Lagi Nyanyikan Lagu Drive...

Saat menyanyikan lagu milik orang lain untuk acara komersial, penyelenggara acara musti membayar royalti performing rights, yang mana besarannya ditentukan dari regulasi yang berlaku, yang biasanya diserahkan kepada Lembaga kolektif seperti LMKN dan semacamnya, dan baru setelah itu didistribusikan ke pencipta atau komposer aslinya.

Akan tetapi, di Indonesia sistem ini belum berjalan maksimal, para pencipta lagu atau komposer masih seringkali mengeluh lagu-lagunya dibawakan dalam acara yang membawa keuntungan tetapi tak ada performing rights.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi