Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Komisioner LKMN dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Larang-melarang menyanyikan lagu oleh pencipta lagu dan penyanyi tengah menjadi fenomena di industri musik Tanah Air.

Terbaru, Ndhank Surahman sempat melarang Stinky menyanyikan lagunya yang berjudul “Mungkinkah” hingga ada juga Badai melarang Kerispatih menyanyikan karyanya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hal Terkait Johnny Maukar menyatakan, tak perlu meminta izin untuk para penyanyi yang menyanyikan lagu karya orang lain.

Asalkan, kata Johnny, adanya pembayaran royalti dari penyelenggara atau promotor.

Baca juga: Anji Rilis Daftar Lagu yang Tak Dapat Royalti, LMKN Beri Tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ,” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” tambah Johnny.

Johnny menambahkan, pembayaran royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta lagu sesuai dengan ketentuan Undang Undang berlaku.

Baca juga: Asosiasi Komposer Dua Kali Somasi LMKN, Pertanyakan Transparansi Royalti Musik

“Dikasih kepada si pencipta. Jadi, si pencipta itu akan mendapatkan haknya, tapi melalui mekanisme yang diatur UU,” tutur Johnny.

Disinggung jika nantinya masalah perizinan lagu bisa berbuntut panjang hingga adanya pelaporan, Johnny memberi jawaban.

“Mana? Sampai saat ini tidak ada laporan. Sampai sekarang enggak ada yang melaporkan kan,” jawab Johnny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi