Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Komisioner LKMN dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berbicara soal royalti lagu untuk para musisi.

LMKN juga menjawab perihal permasalahan musisi Anji yang mengaku tak mendapat royalti atas beberapa lagu.

Adapula mengenai perizinan lagu yang merujuk kepada pelarangan karya yang kini marak terjadi di industri musik.

Baca juga: Langkah LMKN demi Tingkatkan Penerimaan Royalti Musik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Transparan soal laporan royalti lagu

LMKN membantah adanya tudingan tidak transparan mengenai laporan royalti lagu untuk musisi.

Melalui Dharma Oratmangun sebagai ketua LMKN, dia menyebut LMKN sudah berusaha transparan untuk royalti. Bahkan pihaknya sempat merilis laporan royalti di tahun 2022 di beberapa surat kabar.

“Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat transparan,” kata Dharma dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

LMKN juga turut melampirkan jumlah pendapatan royalti tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Namun masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nanti masuk ke LMKN.

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti


2. Soal kasus Anji

Dalam kesempatan itu, LMKN menjawab kasus dari penyanyi Anji yang menyebut tak mendapat royalti dari beberapa lagu.

Sebelumnya, Anji telah merilis 6 lagu yang tak mendapat royalti yakni “Bersama Bintang” (Drive), “Merindukanmu” (D’MASIV), “Beripisah Itu Indah” (Rizky Febian), “Tentang Kamu” (Lyodra), “Percaya Aku” (Lyodra) dan “Lelah Dilatih Rindu” (Chintya Gabriella).

“Enam lagu tidak dapat royalti LMKN tidak mau bayar, ya jelas kan sudah dibilang kalau mau nanya transparansi kenapa saya enggak dibayar, ya tanyanya ke LMK-nya,” ucap Marcell Siahaan selaku komisioner LMK.

“Karena kalau sudah sampai di LMK hasil distribusi dari LMKN kita sudah lepas tangan. Kita hanya bisa mengingatkan distribusinya, tanyakan kepada LMK di mana yang bersangkutan menjadi anggota yang memberi kuasa, begitu lho,” tambah Marcell.

Lebih lanjut, Marcell menyebut ada beberapa kemungkinan Anji belum mendapatkan royalti lagu-lagunya.

“Masalahnya di LMK-nya bisa jadi, kita enggak tahu, atau mungkin bisa dikirim. Bisa jadi masalahnya simpel, sudah dikirim misalnya, tapi alamatnya belum diganti, tapi dikirimnya ke alamat yang lama, simpel,” tutur Marcell.

Baca juga: Anji Tak Dapat Royalti dari Sejumlah Lagunya di Pertunjukan Musik

Di sisi lain, Komisioner LMKN Hak Terkait Johnny Maukar menyebut, penyelenggara musik segera membayarkan royalti agar bisa didistribusikan kepada pencipta.

“Kalau dikatakan LMKN menjawab promotornya belum membayar, ya tadi kita bisa lihat menyebut konser ini. Kalau promotornya belum bayar kami sudah menyurat, minta, Jadi ya siapa yang belum membayar?” ucap Johnny.

3. Penyanyi tak perlu izin menyanyikan lagu ke pencipta

Fenomena pelarangan lagu pencipta terhadap beberapa penyanyi kian marak terjadi di industri musik.

Johnny Maukar menegaskan, tak perlu seorang penyanyi meminta izin kepada pencipta. Asalkan, ada pembayaran royalti dari peyelenggara acara atau EO.

“Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ,” tutur Johnny Maukar.

“Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti,” tambah Johnny.

Pembayaran royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta sesuai ketentuan Undang Undang.

Baca juga: Somasi LMKN, Piyu Padi Reborn Akui Dapat Royalti Rp 300 Ribu Setahun

4. Desak penyelenggara acara bayar royalti

LMKN mendesak penyelenggara acara, promotor musik hingga EO membayar royalti.

Kendati begitu, hal itu juga harus dibantu dengan ketegasan penyanyi sedari awal sebelum tampil dalam sebuah acara.

“Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar (royalti). Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung',” imbuh Johnny Maukar.

“Dengan demikian semua promotor mau enggak mau harus bayar, kan begitu," tambah Johnny.

Johnny menambahkan, butuh kesadaran penyanyi untuk hal ini.

"Tapi penyanyi-penyanyi ini ada penyanyi yang merangkap pencipta, waktu sebagai pencipta ribut ribut ribut, tapi waktu menyanyi tidak mau menyuruh promotor bayar," ujar Johnny.

“Tidak dapat royalti berarti promotornya tidak mau bayar," tambah Johnny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi