Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Komisioner LMKN Marcell Siahaan Tanggapi Maraknya Pelarangan Bawakan Lagu Antarmusisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Marcell Siahaan saat ditemui di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) penyanyi Marcell Siahaan menanggapi maraknya pelarangan membawakan lagu antarmusisi.

Kasus terbaru adalah Ndhank Surahman melarang band Stinky Reborn dan Andre Taulany menyanyikan lagu “Mungkinkah”.

Sebagai informasi Ndhank maupun Andre Taulany sama-sama pernah bergabung dengan Stinky.

Sebelumnya ada Ahmad Dhani yang melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 atau Badai melarang mantan bandnya, Kerispatih, membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Baca juga: LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marcell mengatakan pelarangan itu menimbulkan "perang" antara pencipta lagu dengan penyanyi.

“Dengan konflik kemarin itu (larangan lagu) ini tidak sedikit konflik di grassroot yang terjadi. Pada perang nih pencipta dan penyanyi,” kata Marcell saat ditemui di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

“Pada takut sekarang semuanya. Kalau ada masalah di band, ada yang keluar satu, terus saling larang-melarang,” tambah Marcell.

Marcell menyebut tindakan tersebut primitif dan tidak elok untuk dipertontonkan di depan publik.

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

“Primitif buat saya kalau seperti itu, apalagi harus mempertontonkan kayak gitu. Siapa yang lebih penting antara pencipta atau penyanyi, janganlah, udah lah, kayak anak kecil,” ucap Marcell.

Melihat apa yang terjadi terkait pelarangan lagu dalam band, Marcell memberikan solusi agar nantinya tak terjadi di kemudian hari.

“Padahal gampang sebenarnya, kalau mau gampang, ketika bikin band ya bikin kontrak dari awal. Bikin kontrak, satu per satu bikin kontrak,” tutur Marcell.

“Jadi nanti kalau ada yang keluar, jelas pembagiannya, siapa dapat berapa persen,” tambah Marcell.

Baca juga: LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi