Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Bayu Firlen (BF) saat hadir dalam putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Adapun sidang tersebut digelar secara terbuka dan dimulai pada pukul 14.30 WIB.

Kemudian majelis hakim membacakan putusan yang mana Bayu Firlen terbukti bersalah atas perbuatannya.

Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Jadi Saksi Kasus Penyebaran Konten Pornografi…

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.

Baca juga: Rebecca Klopper Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Bayu Firlen usai mendengar vonis dari majelis hakim sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Bayu pun akhirnya menerima putusan tersebut.

“Diterima,” jawab Bayu Firlen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi