Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Proses Hukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rebecca Klopper saat didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rebecca Klopper menanggapi putusan majelis hakim terkait kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya dengan terdakwa Bayu Firlen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, Bayu Firlen (BF) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Rebecca mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga menerima putusan yang diberikan kepada Bayu.

“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.

Di sisi lain, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, juga turut menanggapi vonis dari majelis hakim untuk Bayu Firlen.

Menurut Sandy, vonis tersebut sudah pantas didapatkan pelaku.

“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ke depan, Sandy mengimbau agar tak ada lagi kasus-kasus serupa. Sebab, pihaknya tak akan segan-segan kembali mengambil jalur hukum.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memosting lagi kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” ujar Sandy.

Sebelumnya majelis hakim telah membacakan vonis untuk Bayu Firlen yang secara sah terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten pornografi mirip Rebecca Klopper.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tutur majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi