Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jeratan Hukum untuk Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Bayu Firlen (BF) saat hadir dalam putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaku penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, Bayu Firlen (BF) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (18/1/2024).

Rebecca Klopper yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin juga tampak hadir dan menanggapi perihal putusan majelis hakim atas hukuman yang diterima Bayu Firlen.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Proses Hukum

Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim PN Negeri Jakarta Selatan memvonis Bayu Firlen sebagai terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper.

Bayu dinyatakan bersalah dan terbukti sebagai pelaku penyebar video tersebut.

Bayu pun divonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tambah majelis hakim.

Tanggapan Rebecca Klopper

Rebecca Klopper turut menanggapi putusan dari majelis hakim.

Rebecca mengaku menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Dia juga menerima putusan yang diberikan kepada Bayu.

“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” ungkap Rebecca.

“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.

Baca juga: Respons Rebecca Klopper Setelah Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun Penjara

Hukuman yang pantas

Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin mengatakan bahwa hukuman untuk Bayu Firlen sudah pantas didapatkan.

“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.

Sandy berharap agar ke depannya tak ada lagi kasus-kasus serupa yang terjadi terhadap kliennya.

Sebab, ia tak segan-segan bakal mengambil jalur hukum.

“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” ujar Sandy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi