Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN Sebut Pestapora Belum Bayar Royalti

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Pestapora
Lineup festival musik Pestapora 2023 yang digelar di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 22, 23, dan 24 September 2023.
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut Pestapora belum membayar royalti untuk tahun 2023.

Adapun hal itu diketahui karena LMKN memiliki Sistem Lisensi Online khusus untuk live event yang telah digunakan sejak Mei 2023. Dari sistem ini, LMKN mengklaim penarikan royalti lebih efisien.

Dalam kesempatan itu, LMKN juga turut menunjukan sistem tersebut dan meminta media menyebut salah satu event musik di tahun 2023.

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat media meminta pencarian nama Pestapora, Yessy Kurniawan selaku Komisioner LMKN bagian lisensi tak menemukannya. Sehingga mereka menyebut acara musik tahunan itu belum membayarkan royalti.

“Pestapora coba, ada enggak? Enggak ada, berarti enggak bayar,” kata Yessy saat jumpa pers di Kantor LMKN, daerah Kuningan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Yessy berharap agar penyelenggara konser musik bisa menyelesaikan pembayaran royalti tersebut.

“Jadi membuktikan user (pengguna) juga harus menjadi bagian yang concern untuk isu-isu yang sedang diperjuangkan. Jadi, kalau user-nya enggak mau bayar, ya royaltinya juga enggak ada,” ucap Yessy.

Tak hanya Pestapora, event Jakarta Fair juga menjadi salah satu penyelenggara yang belum membayarkan royalti.

Baca juga: 5 Momen Keseruan Pestapora 2023 Hari Ketiga, Goyangan Maut Nassar dan Penutup Manis dari Sheila On 7

Sebagai informasi, pihak LMKN juga melampirkan jumlah pendapatan royalti di tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Kendati demikian masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 yang masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nantinya akan masuk ke LMKN.

Adapun LMKN juga menyebut dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun royalti, mereka menemukan banyak kendala yang pada dasarnya diakibatkan oleh ketidakpatuhan Pengguna lagu (users) membayar royalti.

Sehingga hal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya untuk didistribusikan kepada pencipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi