Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Komisioner LKMN dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak penyelenggara musik, Event Organizer (EO) atau promotor segera membayarkan royalti.

Komisioner LMKN Hak Terkait, Johnny Maukar, mengatakan, harus ada kerja sama dengan performer agar penyelenggara musik mau membayarkan royalti tersebut.

“Jadi penyanyinya harus memastikan promotornya bayar (royalti). Jadi bayangkan kalau semua penyanyi itu mensyaratkan 'yuk pakai saya nyanyi, saya baru mau kalau royalti dibayarkan kalau tidak saya tidak naik panggung',” kata Johnny Maukar dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: LMKN Sebut Pestapora Belum Bayar Royalti

Dikutip dari situs LMKN mengenai perhitungan royalti untuk konser musik, ada beberapa penentuan mengenai tarif pembayaran royalti yang mana terbagi menjadi dua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itu semua berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Adapun konser musik dengan tiket berbayar dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1 persen.

Kemudian, untuk konser musik yang tidak dipungut tiket konser, berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

Baca juga: Komisioner LMKN Marcell Siahaan Tanggapi Maraknya Pelarangan Bawakan Lagu Antarmusisi

Johnny berharap ke depannya agar seluruh stakeholder musik bersatu untuk menyelesaikan masalah tentang royalti.

“Jadi seharusnya adalah mari kita bersama-sama pencipta lagu, penyanyi, pemusik itu bersama-sama memperjuangkan haknya untuk menekan mem-pressure penyelenggara event membayarkan royalti," ungkap Johnny.

“Sejahtera pencipta-pencipta lagu. Jadi jangan mikir 'wah dia enak nyanyian lagu gue, tapi gue gadapet-dapet (royalti)' jangan juga berpikir itu, memang hak kita itu ada. Tapi promotor harus bayar," tutup Johnny.

Baca juga: LMKN Angkat Bicara Soal Royalti hingga Perizinan Lagu

Sebagai informasi, pihak LMKN juga melampirkan jumlah pendapatan royalti di tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Kendati demikian masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 yang masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nantinya akan masuk ke LMKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi