Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Piyu saat ditemui di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com- Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diketuai oleh Piyu Padi Reborn menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut Direct License akan mendapat sanksi pidana atau perdata.

Hal itu diketahui sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Yang mana jika melanggar akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta.

Menurut Piyu, direct license sangat efektif dan efisien untuk dijalankan dan hasil royaltinya bisa langsung didapat oleh pencipta lagu.

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” kata Piyu dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Piyu menerangkan, sistem ini sudah dijalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen kolektif (LMK).

Baca juga: LMKN Desak Penyelenggara Acara Musik atau EO Bayar Royalti

Dalam kesempatan itu, AKSI memperkenalkan platform aplikasi Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tutur Piyu.

“Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya,” tambah Piyu.

AKSI menegaskan bahwa platform ini sudah memiliki standarisasi perhitungan. Sehingga pencipta lagu tidak akan menentukan harga seenaknya.

Kendati demikian, platform ini hanya bisa digunakan bagi anggota AKSI yang sudah terdaftar.

“Yang pada akhirnya masing-masing pencipta lagu yang menjadi anggota AKSI dapat memanfaatkan platform ini untuk melakukan direct license,” tutup Piyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi