Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memperkenalkan platform aplikasi Digital Direct Lisence (DDL) yang diklaim mempermudah pencipta lagu mendapat royalti dari sebuah event musik atau konser.

Adapun, platform ini muncul sebagai salah satu langkah AKSI memperjuangkan polemik pembayaran royalti lagu.

Ketua Dewan Pembina AKSI Ahmad Dhani mengatakan, munculnya platform ini sebagai salah satu upaya mereka membantu para komposer atau pencipta mendapatkan royalti live event.

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

“Kita hanya mempersoalkan royalti live event dulu, jadi konser ya. Jangan berkembang ke jauh-jauh dulu fokus pada konser dan live event,” kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhani menerangkan, inisiatif AKSI membuat platform itu karena LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Negara) atau LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dinilai belum efektif bekerja sebagaimana mestinya.

“Kalau LMKN dan LMK enggak bisa urus royalti live event sudah enggak usah banyak berkelit, memang kalian enggak mampu atau ada yang nyopet,” tutur Ahmad Dhani.

Baca juga: Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Dalam kesempatan itu, AKSI juga menanggapi perihal direct lisence yang dilarang oleh LMKN yang menyebutnya menyalahi aturan sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahkan jika melanggar, akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketua AKSI Piyu mengatakan, direct license sangat efektif dan efisien untuk dijalankan dan hasil royaltinya bisa langsung didapat oleh pencipta lagu.

Baca juga: LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ungkap Piyu.

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi