Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

WAMI Hanya Himpun Rp 900 Juta dalam Setahun, Ahmad Dhani Duga Ada Maling

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus musisi Ahmad Dhani mengaku menerima laporan royalti musik live event Wahana Musik Indonesia (WAMI) di tahun 2023.

Namun, Dhani merasa heran dengan angka yang dihimpun WAMI yang hanya mencapai angka Rp 900 juta dalam setahun.

Padahal, Dhani menyebut salah satu bayaran konser dari Judika mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: EO Pakai Lagu Anggota AKSI Tanpa Izin, Ahmad Dhani Bakal Lapor Polisi

“Kita mendapatkan laporan daripada WAMI tahun 2023, royalti live event dari seluruh konser daripada lagu-lagu penyanyi yang menggunakan lagu komposer itu kita mendapatkan laporannya Rp 900 juta dalam satu tahun,” kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Padahal barusan saya mau ngontrak Judika untuk show tunggal, harganya Rp 1,5 miliar. Jadi ini jadi bayangan aja. Show tunggal Judika Rp 1,5 miliar sekali show, ini laporan WAMI Rp 900 juta rupiah untuk semua komposer selama setahun konser seluruh Indonesia,” tambah Dhani.

Dhani pun menyebut dengan angka itu justru tak masuk akal.

Sehingga dia menduga ada suatu hal yang patut dicurigai.

Baca juga: Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

“Jadi, di sini pasti ada malingnya. Pasti ada maling di sini, diduga, tapi pasti ada malingnya ini,” ucap Ahmad Dhani.

“Masuk akal enggak? konser tunggal Judika aja Rp 1,5 miliar, tapi royalti yang diterima seluruh komposer Rp 900 juta,” tambah Dhani.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Dhani bersama AKSI juga menanggapi perihal direct lisence yang dilarang oleh LMKN yang menyebutnya menyalahi aturan sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahkan jika melanggar, akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketua AKSI Piyu mengatakan, direct license sangat efektif dan efisien untuk dijalankan dan hasil royaltinya bisa langsung didapat oleh pencipta lagu.

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ungkap Piyu.

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi