Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Badai Buka Suara soal AKSI hingga Larangan Direct License

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Badai saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ) di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Doadibadai Hollo atau Badai eks Kerispatih memberi tanggapan terkait Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang memperkenalkan sistem Digital Direct License (DDL).

Selain itu, Badai juga buka suara perihal larangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang direct license terhadap polemik royalti lagu terhadap live event.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

Baca juga: Tanggapan Badai soal LMKN Larang Direct License

1. AKSI akan semakin besar

Badai yakin AKSI akan menjadi suatu hal yang besar di kemudian hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasalnya menurut Badai, AKSI mempunyai terobosan baru terkait polemik pembayaran royalti kepada pencipta yang masih belum menemui titik terang.

“Dia akan jadi energi baru di dalam mengubah cara pikir, mengubah cara kerja dan menciptakan solusi baru. Nah itu yang penting,” kata Badai saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ) di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Apalagi, AKSI baru-baru ini memperkenalkan platform Digital Direct License (DDL) sebagai salah satu upaya memperjuangkan royalti untuk para pencipta lagu, khusus live event.

Baca juga: AKSI Siapkan Sistem DDL, Badai: Ini Akan Semakin Besar, Lihat Saja Nanti

“Jadi pencipta lagu akan menjadi profesi yang mendapatkan solusi yang the best, karena bisa mendapatkan uangnya langsung dari direct license ini,” ungkap Badai.

“Perlu diketahui direct license ini dulu sudah dilakukan di negara-negara lain. Jadi kita melakukan ini karena tidak bunya branchmark, PRS di Amerika sudah ada. Indonesia aja masih manual system, dengan alasan blanket system,” tutur Badai.

2. Tanggapi larangan direct license

LMKN sebelumnya melarang adanya direct license antara pencipta dan penyanyi karena tak masuk dalam pembayaran royalti.

Hal itu sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Baca juga: Kolaborasi Badai dan Randy Pangalila Hadirkan The Greatest Hits Vol. 1

Sekadar informasi, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

“Hanya orang-orang yang tidak mau berpikiran maju dan modern yang mau menghalang-halangi penemuan-penemuan baru. Itu aja pesan saya,” kata Badai.

“Jadi kalau hal seperti ini sudah enggak laku, enggak relevan,” tambah Badai.

3. Bahas larang melarang lagu

Dalam kesempatan itu, Badai juga memberikan sanggahan terhadap salah satu petinggi LMKN yang menyebut pencipta melarang penyanyi membawakan lagu adalah tindakan primitif.

Baca juga: Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

“Kemarin kan ada satu, petinggi LMKN bilang pencipta lagu dan penyanyi kalau berantem primitif,” ucap Badai.

“Lebih primitif yang mana, orang enggak bayar royalti, orang enggak transparan di zaman digital gini. Lebih primitif mana?” tambah Badai.

Badai menegaskan bahwa sebagai pejuang royalti lagu, ia hanya mencari keadilan.

“Kita kan mencari keadilan, dijawab sendiri aja lebih primitif yang mana,” ujar Badai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi