Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Label Musik 4 Lagu yang Digugat Inara Bantah Virgoun Alihkan Hak Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Inara Rusli (tengah) didampingi tim kuasa hukum usai sidang mediasi kasus dugaan pengalihan hak cipta atau royalti oleh Virgoun atas empat judul lagu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Label musik, PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), membantah bahwa penyanyi Virgoun melakukan pengalihan hak royalti atas empat lagu ciptaannya.

Dua label musik ini digugat oleh artis Inara Rusli terkait putusan perceraiannya dengan Virgoun yang menjadikan royalti empat lagu tersebut sebagai hak bersama.

Kuasa hukum DRM dan DRP, Ari Juliano Gema mengatakan, putusan cerai Virgoun dan Inara di Pengadilan Agama Jakarta Barat belum berkekuatan hukum tetap karena Virgoun mengajukan banding.

Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega

"Dalam perjanjian DRM dengan DRP tidak ada sama sekali kata pengalihan. Jadi kalau dia (Inara) menuduh itu adalah proses pengalihan sehingga menghilangkan hak Inara, ini jelas salah," kata Ari Juliano di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang mediasi, Rabu (31/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, Ari mengatakan bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM dan DRP sudah terjadi jauh sebelum bercerai.

"Perjanjian antara Virgoun dan DRM itu sejak 2015. Kalau Virgoun dengan DRP sejak 2018. Jadi perjanjian-perjanjian itu ada jauh sebelum putusan Pengadilan Agama," tutur Ari Juliano.

Baca juga: Kekecewaan Inara Rusli karena Kasusnya dengan Virgoun Tak Kunjung Selesai

Ari Juliano menekankan bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM adalah perekaman lagu. Sementara dengan DRP adalah perjanjian untuk mempublikasikan lagu.

Hingga saat ini banding yang diajukan Virgoun terhadap putusan cerainya belum ada kejelasan.

Hak royalti empat lagu yang digugat Inara berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama”.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengesahkan bahwa hak royalti sebagai harta bersama yang artinya Inara dan anak-anaknya mendapat bagian pula.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi