JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Ria Ricis sudah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baca juga: Ria Ricis Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak
Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk.
Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Benar gugat cerai ke pengadilanGugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.
Baca juga: Perjalanan Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan, Cincin Sempat Hilang Sebelum Menikah
“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).
3 poin tuntutanDalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya.
Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan.
Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.
Baca juga: Sidang Cerai Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan Digelar 19 Februari 2024
Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.
Sidang perdanaSidang perdana kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk agenda mediasi.
“Kalau hadir keduanya akan digelar sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah.
Perjuangkan hak asuh anak
Ria Ricis akan memperjuangkan hak asuh anak dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan.
Adik Oki Setiana Dewi ini ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Baca juga: Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan
Tak hanya itu saja, Ria Ricis juga meminta nafkah anak kepada Teuku Ryan.
“Penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut,” kata Taslimah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.