JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Inara Rusli menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengalihan royalti yang digugat olehnya terhadap Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Adapun sidang kali ini beragendakan mediasi.
Sebelumnya Inara Rusli menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) secara perdata atas dugaan pengalihan hak cipta atau royalti empat lagu.
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?
Empat lagu itu adalah Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti” dan “Orang yang Sama”.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
1. Ketidakhadiran VirgounDalam sidang yang beragendakan mediasi ini rupanya tidak dihadiri oleh pihak Virgoun. Sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
Kendati demikian ketidakhadiran Virgoun tak menjadi masalah bagi Inara.
“Jadi mau diundur sampai tahun 2200 juga aku percaya aja ketetapan Allah. Kalau memang Allah memberikan petunjuk buat aku ya enggak ada yang bisa mengalahkan," kata Inara Rusli.
Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega
Sebagai informasi, sidang tersebut hanya dihadiri Inara Rusli, kuasa hukum dari label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
2. LegaInara Rusli mengaku lega bisa hadir dalam sidang gugatan perdatanya atas kasus dugaan pengalihan royalti.
Rasa lega Inara karena ia bisa menyampaikan tentang permasalahan tersebut di depan hakim.
“Alhamdulillah lancar walaupun prinsipal dari pihak Virgoun enggak datang tapi aku merasa lebih lega aja sih," tutur Inara Rusli.
Baca juga: Kekecewaan Inara Rusli karena Kasusnya dengan Virgoun Tak Kunjung Selesai
"Mungkin itu nalurinya perempuan bisa ngobrol dengan hakim mediator, kayak lebih lega aja menyampaikan apa yang dimau," tambah Inara.
3. Bantahan label musikPihak label musik PT Digital Rantai Maya (DRM) dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP), memberikan bantahan terkait 4 lagu pengalihan hak royati.
Kuasa hukum DRM dan DRP, Ari Juliano Gema mengatakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait 4 lagu yang disebut harta bersama belum berkekuatan tetap.
Pasalnya, Virgoun masih mengajukan banding.
"Dalam perjanjian DRM dengan DRP tidak ada sama sekali kata pengalihan. Jadi kalau dia (Inara) menuduh itu adalah proses pengalihan sehingga menghilangkan hak Inara, ini jelas salah," kata Ari Juliano.
Baca juga: Inara Rusli Sebut Pertemuannya dengan Virgoun Bahas Rencana Damai
Apalagi kata Ari, perjanjian pelantun “Diary Depresiku” melakukan perjanjian dengan label musik sebelum Inara bercerai.
Diketahui, perjanjian antara Virgoun dan DRM dilakukan sejak 2015 dan dengan DRP sejak 2018.
“Jadi perjanjian-perjanjian itu ada jauh sebelum putusan Pengadilan Agama," imbuh Ari Juliano.
Ari Juliano menambahkan, bahwa perjanjian Virgoun dengan DRM adalah perekaman lagu. Sementara dengan DRP adalah perjanjian untuk mempublikasikan lagu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.