Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Periksa 20 Saksi Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi: Ada Manajemen Kolam Renang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara dan Angger Dimas di proses ekshumasi makam anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi terkait kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 20 orang saksi yang diperiksa tersebut, yaitu manajemen hingga pemilik kolam renang.

“Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa, baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Jadi Penyebab Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, kata Wira, kekasih Tamara Tyasmara yang diduga menemani anaknya berenang di kolam renang tempat kejadian juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Kata Wira, berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat kekasih Tamara Tyasmara di kolam renang.

“Sementara (kekasih Tamara) masih kami ambil keterangan sebagai saksi,” ucap Wira.

Selain itu, polisi telah menaikkan status kasus meninggal anaknya Tamara ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kekasih Ada di Lokasi Kolam Renang Saat Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Kini Berstatus Saksi

Polisi menaikkan status kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).

Pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana.

"Hasil gelar perkara yang kami laksanakan bahwa kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," lanjut Wira.

Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan Pasal 359 KUHP.

“Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain,” tutur Wira.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi