Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Polisi menangkap YA (tengah) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anak sang artis, Jumat (9/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenakan pasal berlapis terhadap YA, pacar artis Tamara Tyasmara, atas kematian anak Tamara di kolam renang.  

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satunya YA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap, Angger Dimas: Makin Semangat!

“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” lanjut Ade.

Sebelumnya, YA ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan sebagai Tersangka Berkait Meninggalnya Dante

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade.

Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara usai adanya pemeriksaan saksi, hasil rekamam CCTV, hasil autopsi, dan barang bukti.

Ade mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap YA.

Baca juga: Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Dante oleh Kekasih Tamara Tyasmara

Terkait motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan berencana tersebut, pihak kepolisian juga masih mendalaminya.

“Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti. Apabila ada update-nya nanti akan kami sampaikan,” ujar Ade.

“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, itu akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya,” lanjut Ade.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara

Ade mengatakan, YA sebagai tersangka terancam pidana 20 tahun penjara jika terbukti melakukan dugaan pembunuhan berencana.

“Ya pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya, 3 tahun 6 bulan. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana 20 tahun (penjara),” tutur Ade.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi