Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menangis Setelah Lihat CCTV Kolam Renang, Tamara Tyasmara: Siapa Sih yang Nyangka? Enggak Ada yang Nyangka

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara mengaku tak menyangka pacarnys, YA, yang menjadi tersangka atas kasus meninggalnya sang anak.

Tamara pun sudah melihat kamera pengawas atau CCTV kolam renang dari pihak kepolisian.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Pacar Tamara Tyasmara terhadap Dante

“Ya (baru hari ini lihat CCTV) setelah semuanya lihat jadi kita sama-sama lihat (CCTV),” ujar Tamara selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Siapa sih yang nyangka? Enggak mungkin ada yang nyangka,” lanjut Tamara sembari menangis sesenggukan.

Tamara mengatakan, ia penasaran dengan motif kekasihnya yang diduga menyebabkan sang anak meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Anak Tamara Tyasmara

“Jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya. Enggak ada yang menyangka, makanya sekarang kita ingin mengetahui (motifnya),” kata Tamara.

Tamara mengatakan, ia dan pacarnya itu sudah kenal selama 2,5 tahun.

Setelah peristiwa meninggalnya sang anak, Tamara tak lagi berhubungan dengan YA.

“Sudah enggak ada lagi (hubungan),” tutur Tamara.

Baca juga: Pacar Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, kekasih Tamara berinisial YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

YA dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.

YA disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi