Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengakuan Yudha Arfandi soal Alasan Membenamkan Dante di Kolam Renang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Kekasih Tamara Tyasmara, YA, digiring di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kematian Dante, Jumat (9/2/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.

Dante meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka di dalam kasus ini.

Yudha merupakan kekasih Tamara Tyasmara yang mengantar dan menemani Dante di kolam renang.

Yudha ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudha ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman CCTV di kolam renang, hasil otopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

Dalam rekaman CCTV, Yudha diduga menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.

Baca juga: Viral Foto Tamara Tyasmara Pakai Make Up dan Tersenyum di Tahlilan Dante, Kiki Farrel: Itu Diedit

Berikut pengakuan Yudha Arfandi soal alasan membenamkan Dante di kolam renang.

Alasan membenamkan

Kasubdit Jataras, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara dari Yudha Arfandi.

Yudha mengakui membenamkan kepala Dante ke dalam air dengan maksud melatih pernapasan.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Rovan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Yudha Arfandi Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan dalam Kasus Kematian Dante

Dicecar 62 pertanyaan

Yudha Arfandi sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (10/2/2024).

Tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mencecar Yudha Arfandi dengan total 62 pertanyaan terkait kematian Dante.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Pemeriksaan lanjutan

Pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi akan dilanjutkan hari ini, Senin (12/2/2024).

Sejauh ini Yudha Arfandi telah disangkakan pasal berlapis atas kematian Dante.

Baca juga: Yudha Arfandi Ungkap Alasan Tenggelamkan Dante, Ingin Latih Pernapasan

Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi