JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, membenamkan kepala korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda saat berenang pada 27 Januari 2024.
Sebelumnya diberitakan, anak Tamara dengan disjoki Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Yudha saat itu mengantar dan menemani Dante berenang selama 2,5 jam.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara, Hanya Tertunduk Saat Polisi Ungkap Kasus Kematian Dante
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya.
Kepada penyidik Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk melatih bocah itu berenang.
Polisi menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana, salah satunya berdasarkan rekaman CCTV terkait indikasi dari durasi singkat membenamkan kepala Dante.
"Ketika ada life guard yang lewat (Dante) diangkat sebentar. Jadi ini seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan seolah dikemas bahwa kematian korban akibat tenggelam," kata Wira Satya Triputra saat sesi tanya jawab dengan media.
Baca juga: Pengakuan Yudha Arfandi soal Alasan Membenamkan Dante di Kolam Renang
Wira Satya juga memastikan Yudha tidak memilki sertifikasi melatih renang.
Yudha ditangkap ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).
Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.