Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Sempat Survei Kolam Renang Tempat Dante Tenggelam Seminggu Sebelumnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Sandy Arifin dan Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara sempat survei ke kolam renang yang dipakai anaknya, almarhum Dante (6), berenang seminggu sebelumnya.

Saat survei, kekasih Tamara, tersangka Yudha Arfandi, turut serta.

"Berdasarkan keterangan ibu korban, satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara dan tersangka mengecek kolam renang tersebut. Setelah itu diputuskan akan latihan renang di sana," ujar Kasubdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Polisi Sebut Yudha Arfandi Tarik Tubuh Dante Setiap Kali Hendak Berenang ke Tepi

Rovan menegaskan benar bahwa tempat Dante berenang sudah direncanakan sebelum hari kejadian pada 27 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya benar. Setelah mengecek diputuskan berlatih renang di sana," kata Rovan Richard Mahenu.

Selain Dante dan Yudha saat itu anak Yudha dari pernikahannya terdahulu, seorang putri berinisial MAA, juga ikut berenang.

Mereka sempat berenang di kolam dewasa sedalam 1,3 meter dan kolam anak-anak.

Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Dante Durasinya Beda-beda, Polisi: Ada Life Guard yang Lihat

Lalu mereka pindah ke kolam dewasa sedalam 1,5 meter dan Yudha membenamkan tubuh serta kepala Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.

Yudha mengaku membenamkan Dante di kolam renang untuk latihan pernapasan.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante 12 Kali dengan Durasi Berbeda, Terlama 54 Detik

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi