Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Angger Dimas Tidak Diizinkan Polisi Bertemu dengan Yudha Arfandi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi atau DJ Angger Dimas mengaku tidak diizinkan pihak kepolisian bertemu langsung dengan tersangka penyebab Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante meninggal dunia, Yudha Arfandi.

Angger tak mengetahui persis apa alasan pihak kepolisian tak membolehkan dia bertemu dengan Yudha.

Meski demikian, ada keinginan dirinya untuk bertemu langsung dengan Yudha.

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

"Enggak dipersilakan (polisi untuk bertemu). Enggak pernah (minta untuk bertemu)," kata Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angger mengatakan, sebagai sang ayah dari korban, ia tak menampik bahwa ada perasaan kesal, bahkan dendam setelah tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.

“Ini kan (pemeriksaan psikologi forensik) itu ditujukan untuk tidak ada dendam dengan ada tes psikologi ini ditujukan untuk apakah orang ini akan ada dendam,” ucap Angger.

Baca juga: Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante 12 Kali, Angger Dimas: Benar Kan Dugaan Gue

“Nanti silahkan saja biar polisi yang memaparkan lain. Kalau pribadi siapa sih yang enggak ada dendam? (Anaknya meninggal). Intinya gitu aja,” lanjut Angger

Angger pun memberi pesan pada Yudha Arfandi.

"Saya sih pengin menyampaikan aja ya kalau dia nonton ‘apa yang kau tanam itu yang kau tuai. Ya tabur tuai sajalah’," tutur Angger.

Baca juga: Penyidik Bekerja Sama dengan Apsifor Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024). Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi