Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Tyasmara Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Tim Psikologi Forensik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Tyasmara (setelan hitam) mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara psikologi forensik, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (15/2/2024) sore untuk diperiksa oleh tim psikologi forensik terkait kasus kematian anaknya, Dante, yang diduga tenggelam di kolam renang.

Tamara didampingi tim pengacaranya.

"Hari ini, klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," tutur pengacara Sandy Arifin.

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

Tamara mengaku ia dalam keadaan sehat hari ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah mempersiapkan diri dari kemarin biar tenang," ucap Tamara Tyasmara.

Selain Tamara, Angger Dimas dan Yudha Arfandi juga telah diperiksa secara psikologi sebelum ini.

Baca juga: Penyidik Bekerja Sama dengan Apsifor Periksa Kejiwaan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Cerita di Balik Foto Viral Tamara Tyasmara Tersenyum di Tahlilan Dante, Kiki Farrel: Kayak Orang Linglung

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi