Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama 3 Jam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Tyasmara keluar dari Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta setelah menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam, didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan secara psikologi forensik di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta selama tiga jam, Kamis (15/2/2024).

Pemeriksaan itu merupakan rangkaian untuk mengungkapkan kasus meninggalnya sang anak, Dante yang diduga ditenggelamkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi.

Tamara datang didampingi tim kuasa hukum tetapi menjalani pemeriksaan seorang diri.

Baca juga: Tamara Tyasmara Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Tim Psikologi Forensik

"Agendanya hari ini klien kami sudah diminta keterangannya kurang lebih 3 jam," jelas kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara mengaku diperiksa oleh tiga orang.

"Kurang lebih sepuluh (pertanyaan) cuma jawabannya mendalam sih. Isi pertanyaannya lebih tentang Dante itu seperti apa," ucap Tamara Tyasmara.

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

Pemeriksaannya belum selesai. Namun karena Tamara kelelahan sehingga kuasa hukumnya meminta pemeriksaan dilanjutkan lain waktu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta sebelumnya menuturkan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan antara ahli dari APSIFOR dan tim bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta.

Metode yang dilakukan dalam pemeriksaan ada tiga yakni menggunakan multimetode, multi tools, dan multiinforman.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Tamara Tyasmara Gigit dan Cubit Jenazah Dante, Pakar Mikro Ekspresi: Syoknya Lebih Besar

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi