Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Tyasmara Mengaku Kelelahan Usai Diperiksa 3 Jam oleh Tim Psikologi Forensik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Artis Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara akan melanjutkan pemeriksaan psikologi forensik atas pengusutan kasus kematian anaknya, Dante (6) dengan tersangka Yudha Arfandi, di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta lain waktu.

Tamara sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/2/2024) selama tiga jam, namun ia mengaku kelelahan.

"Dikarenakan kondisi klien kami capek, nanti kita akan reschedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, Kamis malam.

Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama 3 Jam

Tamara mengikuti pemeriksaan seorang diri walaupun datang dengan didampingi tim kuasa hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Intinya ke depannya kalau ada panggilan lagi kita akan kooperatif," ujar Sandy Arifin lagi.

Selama tiga jam diperiksa, Tamara mengaku mendapat 10 pertanyaan tentang sosok Dante.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Minta Netizen Jangan Tekan Tamara Tyasmara, Angger Dimas: Bagaimanapun Dia Ibu dari Anak Saya

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi