Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tamara Tyasmara Ditanya tentang Dante Saat Jalani Pemeriksaan Psikologis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Tamara Tyasmara keluar dari Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta setelah menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam, didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara ditanya tentang mendiang anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024) selama sekitar 3 jam, dari sore hingga malam hari.

"Isi pertanyaannya lebih tentang Dante itu seperti apa," ucap Tamara Tyasmara usai pemeriksaan.

Tamara diperiksa oleh tiga pihak, gabungan tim ahli dari APSIFOR dan tim bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta.

Baca juga: Akui Sempat Survei Kolam Renang, Tamara Tyasmara: Itu Hal yang Wajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kurang lebih 10 (pertanyaan), cuma jawabannya mendalam sih," kata Tamara Tyasmara.

Ia tak bisa mengungkapkan detail pemeriksaan tersebut karena bersifat rahasia.

Pemeriksaan belum selesai karena Tamara lelah dan minta dilanjutkan pada lain waktu.

Sebelumnya mantan suaminya, Angger Dimas juga telah diperiksa secara psikologi forensik.

Pemeriksaan psikologi forensik juga dijalani tersangka kasus kematian Dante, Yudha Arfandi.

Baca juga: Tamara Tyasmara Mengaku Kelelahan Usai Diperiksa 3 Jam oleh Tim Psikologi Forensik

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.

Saat berenang, Dante ditemani Yudha Arfandi yang ketika itu merupakan kekasih Tamara.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, dengan dalih untuk melatih pernapasan.

Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama 3 Jam

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi