Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Tamara Tyasmara Survei Kolam Renang 5 Hari Sebelum Dante Diduga Tenggelam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Artis Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara mengungkapkan alasannya survei ke kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur lima hari sebelum anaknya, Dante, berenang kemudian meninggal dunia.

Tamara survei ke kolam renang pada tanggal 22 Januari 2024. Sedangkan Dante berenang bersama kekasih sang ibu, Yudha Arfandi, tanggal 27 Januari 2024.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ditanya tentang Dante Saat Jalani Pemeriksaan Psikologis

"Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground aja aku harus cek dulu playground-nya bersih apa enggak, jadi apalagi berenang. Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tahu seperti apa," kata Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara mengaku ia memang detail dalam mengatur berbagai hal untuk Dante, termasuk jika sakit.

Ia tak menghiraukan spekulasi negatif yang berkembang di media sosial bahwa surveinya tersebut mengandung niat tertentu.

Baca juga: Akui Sempat Survei Kolam Renang, Tamara Tyasmara: Itu Hal yang Wajar

"Tapi kan orang terdekat tahu aku seperti apa," tutur Tamara.

Pada Kamis (15/2/2024) Tamara menjalani pemeriksaan psikologi forensik selama tiga jam di Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta.

Tim gabungan APSIFOR dan Biro SDM Polda Metro Jaya Jakarta yang memeriksa Tamara mengajukan 10 pertanyaan terkait sosok Dante.

Baca juga: Tamara Tyasmara Mengaku Kelelahan Usai Diperiksa 3 Jam oleh Tim Psikologi Forensik

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Yudha ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Ia dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi