JAKARTA, KOMPAS.com- Dua tahun berlalu, kreator konten Vanessa Khong, mengaku masih setia dan tetap berpacaran dengan influencer Indra Kenz.
Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus afiliator Binomo pada tahun 2022 mendapat hukuman 10 tahun penjara.
Tahu tentang status kekasihnya, Vanessa yang dulu pernah ikut diselidiki dan menjadi tersangka di kasus itu, mengaku masih setia menunggu Indra Kenz.
"Dari awal aku itu bener-bener klop, sayang banget sama dia," kata Vanessa dikutip dari Rumpi Trans tv, Selasa (20/2/2024).
Vanessa mengatakan tidak ingin meninggalkan Indra disaat kekasihnya itu menghadapi kesulitan.
Baca juga: Vanessa Khong Ditahan, Jam Tangan Mewah Disita, dan Akun Instagram Hilang
"Kena masalah ini bukan alasan aku ninggalin dia," ujar Vanessa.
"Dia lagi kena masalah, dipenjara, aku tinggalin, enggak mungkin dong. Masak mau happy-happy aja," imbuhnya.
Rajin menjenguk Indra Kenz di dalam penjara, Vanessa mengungkap pesan yang pernah disampaikan Indra padanya.
"'Jangan ninggalin aku ya, kamu yang sabar,'" kata Vanessa menirukan ucapan Indra Kenz padanya.
Baca juga: 10 Jam Tangan Mewah Milik Ayah Vanessa Khong Disita Polisi
Orangtua Vanessa yang pernah ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Indra Kenz itu juga disebut tak melarang Vanessa tetap berhubungan dengan Indra Kenz.
"Orangtua aku dari awal ngikutin kasus ini, bisa nilai lah. Tetap support hubungan ini," ungkap Vanessa.
"Enggak (kesel) sih, cuma lebih bingung aja, kan memang papa mama enggak main sosial media, bingung aja ada kasus ini," lanjutnya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indra Kenz.
Vanessa saat itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Ayah Vanessa Khong yang dikenal sebagai pengusaha dan pemilik bar Red Wolf Indonesia diyakini bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Walaupun sempat menjadi tersangka, Rudiyanto Pei tidak terbukti bersalah sehingga dinyatakan bebas pada Juni 2023, dan hakim memulihkan nama baik, martabat ayah Vanessa.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan.
Berbeda dengan sebelumnya, ada yang berbeda dalam vonis pengadilan tingkat banding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Untuk itu, Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.