JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Inara Rusli telah mengajukan proposal mediasi ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya pada sidang Rabu (21/2/2024) terkait kasus pengalihan hak royalti mantan suaminya, penyanyi Virgoun.
Inara tidak hadir dalam sidang ini. Begitu juga Virgoun yang hanya dihadiri kuasa hukummnya.
"Dalam proposal kita tuangkan poin-poin yang diajukan oleh Inara, kayak minta royalti, terus pencabutan laporan polisi dan sebagainya," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara lewat sambungan telepon.
Baca juga: Sidang Lanjutan Pengalihan Hak Royalti, Inara Rusli Lega dan Bantahan Label Musik
Arjana mengatakan kliennya ingin penyelesaian secara menyeluruh atau komprehensif.
"Dari pihak Inara sudah mau mencabut laporan polisi asalkan Virgoun mau mencabut juga. Win-win solution," ujar Arjana Bagaskara.
Sidang selanjutnya tanggal 28 Februari masih dengan agenda mediasi dengan membicarakan isi proposalnya.
Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?
Inara dan Virgoun diwajibkan hadir di sidang mendatang.
Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).
Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.
Baca juga: Hadiri Mediasi Kasus Dugaan Pengalihan Hak Royalti Virgoun, Inara Rusli Merasa Lebih Lega
Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.
Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.