JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Stefanus Budianto (CSB) didakwa pasal berlapis dalam kasus yang menyeret nama artis Jessica Iskandar.
Dalam kasus ini, Jessica Iskandar atau Jedar mengaku dirugikan hingga Rp 9,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Christopher Stefanus Kecewa
"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebelumnya atau sebagian adalah kepunyaan hak orang lain, tetapi ia berada dalam kekuasaannya bukan karena kecelakaan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, CSB juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Baca juga: Terharu dan Bangga, Jessica Iskandar: Nilai Rapor El Barack A Semua
Stefanus sendiri akhirnya ditangkap di Thailand setelah kabur cukup lama.
Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.