Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Christopher Stefanus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Christopher Stefanus Budianto didakwa pasal berlapis dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Jessica Iskandar.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Christopher Stefanus Budianto (CSB) akan mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal berlapis dalam kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Christopher didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Christopher saat ditemui usai sidang, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Christopher Stefanus Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Jessica Iskandar

Darius Situmorang selaku kuasa hukum CSB menjelaskan bahwa ada beberapa poin keberatan yang akan diajukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin pertama adalah tentang perjanjian sewa mobil, di mana Jessica Iskandar atau Jedar setuju untuk menyerahkan mobilnya kepada Christopher untuk dibawa ke Bali.

"Terkait penyerahan mobil itu yang klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar untuk mobil yang dia memang akan dibawa ke Bali," kata Darius.

Darius Situmorang juga ingin mempertanyakan dua pasal yang didakwakan kepada kliennya dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Christopher Stefanus Kecewa

Pasalnya sejak awal adanya laporan polisi hingga berkas dinyatakan P21, Christopher hanya disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Nah, ini makanya kita merasa kok pilihannya begini? Kalau memang dia merasanya satu pasal, ya satu pasal aja. Jangan ditambah," kata Darius.

Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024) mendatang.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Stefanus sendiri akhirnya ditangkap di Thailand setelah kabur cukup lama.

Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi