Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Berlalu, Tamara Tyasmara Enggan Bahas soal Laporkan Angger Dimas terkait Dugaan Penganiayaan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara dan ibundanya, Ristya Aruni di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara membenarkan bahwa dirinya pernah melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas, ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, karena dugaan penganiayaan.

Namun, ia enggan membahas lebih jauh tentang peristiwa yang telah lama terjadi.

Tamara saat ini ingin fokus pada pengungkapan kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Itu benar (pernah laporan penganiayaan ke Polsek Metro Menteng), sudah lama sekali itu 2021 (terjadi). Itu lapornya sudah lama, sekarang fokusnya untuk Dante aja dulu,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Jawaban Tamara Tyasmara soal Dugaan Pernah Alami Kekerasan dari Yudha Arfandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamara tak mau membahas masalah rumah tangganya di masa lalu maupun perkembangan kasus penganiayaan yang sempat ia laporkan.

“Sempat laporkan dan laporannya sudah lama sekali. Itu laporannya aku ingat itu visumnya tahun 2021 Desember, lapornya November 2023, lanjut lapornya. Awalnya sudah lapor juga 2021,” ucap Tamara.

“Itu sudah lama bahkan sudah lupa karena sudah enggak dilanjut juga kan kemarin,” lanjut Tamara.

Ia menegaskan bahwa kasus kematian Dante ini tidak ada kaitannya dengan laporan penganiayaannya ke Angger Dimas.

Baca juga: Ibunda Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Seberat-beratnya atas Kematian Dante

Tamara tak mau kasus kematian Dante dikaitkan dengan hal itu.

“Enggak ada (kaitannya dengan kasus kematian Dante),” tutur Tamara.

Sebelumnya diberitakan, Tamara Tyasmara melaporkan dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya, Angger Dimas, ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, dugaan kasus penganiayaan tersebut dilaporkan Tamara pada November 2023.

“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan atas Kasus Kematian Dante

Bayu menepis kabar bahwa pelaporan terhadap Angger Dimas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut Bayu, dugaan kekerasan tersebut masuk kategori penganiayaan. Sebab, pada saat kejadian, Tamara dan Angger sudah bercerai.

“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” kata Bayu.

“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” sambung dia.

Meski demikian, Bayu memastikan, laporan tersebut sedang diselidiki. Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Tamara Tyasmara dan Tangis Sang Bunda

Di luar kasus penganiayaan itu, penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus kematian anak Tamara dan Angger, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dante tewas disebabkan oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Yudha beralasan, itu ia lakukan untuk latihan pernapasan.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi