Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Baru di Rekonstruksi Kematian Dante, Yudha Arfandi Sempat Cek CCTV Kolam Renang Lewat Ponsel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Tersangka Yudha Arfandi melakukan rekonstruksi adegan dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap fakta baru di rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Wira mengatakan, di adegan 13 ditemukan bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat mengecek ketersediaan CCTV kolam renang.

Yudha melakukan itu melalui website kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuju perjalanan ke sana.

Namun, adegan 13 ini tidak diakui oleh Yudha.

Baca juga: Tamara Tyasmara Bertemu Yudha Arfandi di Rekonstruksi Kasus Kematian Dante

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang. Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” ujar Wira di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Wira mengatakan, hal ini sudah dibuktikan oleh analisis digital bahwa fakta Yudha mengakses CCTV kolam renang saat perjalanan ke sana.

“Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital,” ucap Wira.

“Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” lanjut Wira.

Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Tamara Tyasmara dan Permintaan Ibunda agar Yudha Arfandi Dihukum Berat

Wira mengatakan, fakta baru ini dapat menguatkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana,” kata Wira.

“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Wira.

Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku diduga menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Baca juga: Jawaban Tamara Tyasmara soal Dugaan Pernah Alami Kekerasan dari Yudha Arfandi

Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi