Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Virgoun dan Inara Rusli Kompak Hadiri Sidang Mediasi atas Kisruh Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS
Selebgram Inara Rusli saat ditemui di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Inara Rusli dan penyanyi Virgoun menjalani sidang mediasi terkait kasus pengalihan hak royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Dalam pantauan Kompas.com, Virgoun datang terlebih dahulu dan langsung memasuki ruang sidang.

Sementara Inara tampak baru hadir dan juga langsung buru-buru masuk ruang sidang.

Baca juga: Inara Rusli Telah Serahkan Proposal Mediasi ke PN Jakarta Selatan atas Kasus Royalti Virgoun

Hingga akhirnya di dalam ruang mediasi, Virgoun dan Inara terlihat saling bertatap muka untuk mediasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya diberitakan, Inara menyerahkan proposal mediasi yang berisi beberapa poin seperti royalti, pencabutan laporan polisi dan beberapa di antaranya.

Saat ini proses mediasi antara Virgoun dan Inara masih berlangsung.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pengalihan Hak Royalti, Inara Rusli Lega dan Bantahan Label Musik

Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Keempat lagu itu diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Akses Ilegal Data Pribadi oleh Virgoun, Inara Rusli: Jadi Chat Itu Benar?

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi