Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Inara Rusli Jalani Mediasi dengan Virgoun, Kuasa Hukum: Ada Arah Menuju Perdamaian

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantuhg
Inara Rusli jalani sidang mediasi royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menyebut ada arah perdamaian antara kliennya dengan Virgoun setelah menjalani mediasi keempat kasus pengalihan hak royalti.

Diketahui, Virgoun dan Inara kompak hadir membahas kisruh royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

“Kami diminta untuk keep silent ya. Merahasiakan apa yang terjadi pada hari ini. Pada intinya ada arah menuju ke perdamaian,” kata Arjana Bagaskara.

Kendati demikian, Arjana belum dapat membeberkan detail terkait pertemuan kliennya dengan Virgoun hari ini.

Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Kompak Hadiri Sidang Mediasi atas Kisruh Royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mencakup antara kesepakatan antara ibu Inara dan bapak Virgoun terkait royalti dan sebagainya,” ungkap Arjana.

“Nanti di dalam draft perjanjian perdamaian ya, untuk sekarang kami belum bisa ngomong,” tambah Arjana.

Begitu pun Inara Rusli yang juga belum bisa berbicara banyak mengenai hasil mediasi.

Sedangkan Virgoun memilih bungkam setelah mediasi.

“Itu belum final ini sih nanti di pertemuan berikutnya,” ujar Inara.

Baca juga: Inara Rusli Telah Serahkan Proposal Mediasi ke PN Jakarta Selatan atas Kasus Royalti Virgoun

Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Keempat lagu itu diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi