Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Virgoun Bungkam Usai Mediasi, Inara Rusli Sebut Masih Belum Final

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Momen Virgoun bungkam usai jalani sidang kasus pengalihan hak royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli menjalani sidang mediasi keempat terkait kasus pengalihan hak royalti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Virgoun dan Inara tampak bertatap muka langsung membahas kisruh royalti tersebut.

Mediasi yang berlangsung selama satu jam lebih itu belum menemui titik terang.

Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Kompak Hadiri Sidang Mediasi atas Kisruh Royalti

Bahkan Virgoun yang keluar terlebih dahulu enggan buka suara mengenai apa yang dibahas di dalam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Inara menyebut, mediasi tersebut belum mencapai final.

“Itu belum final ini sih nanti di pertemuan berikutnya,” kata Inara usai mediasi.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Banding Virgoun Atas Putusan Cerai dari Inara

“Belum tahu karena aku belum terima format detailnya seperti apa, itu saja,” tambah Inara lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan pihaknya belum bisa berbicara apa pun tentang mediasi hari ini.

Namun Arjana menyebut ada arah perdamaian antara kliennya dengan Virgoun.

“Kita diminta untuk keep silent ya. Merahasiakan apa yang terjadi pada hari ini. Pada intinya ada arah menuju ke perdamaian,” ungkap Arjana.

Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Keempat lagu itu diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi