Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diduga Lakukan Penembakan, Gathan Saleh Masih Berstatus sebagai Saksi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penembakan massal di Maine, Amerika Serikat pada Rabu (25/10/2023) malam waktu setempat setidaknya menewaskan 22 orang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penembakan yang melibatkan mantan suami aktris Dina Lorenza, Gathan Saleh.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, status Gathan Saleh masih sebagai saksi.

“Terduga pelaku (GH) masih statusnya saat ini sebagai saksi,” kata Nicolas dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Nantinya polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.

Baca juga: Gathan Saleh Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penembakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari gelar perkara itu baru akan ditetapkan status selanjutnya terhadap Gathan.

“Untuk menentukan, meningkatkan statusnya, jadi nanti setelah menggelar perkara dulu baru kami melakukan upaya hukum lainnya untuk menentukan statusnya,” tutur Nicolas.

“Jadi untuk sementara ini sampai press release ini statusnya masih sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini polisi pun telah memeriksa beberapa saksi.

Baca juga: Alasan Gathan Saleh Lakukan Dugaan Penembakan, Berawal dari Saling Ejek

"Saksi yang kami periksa di TKP ada empat orang, pertama MAR saksi sih korban, kedua S, ketiga MH dan empat Z ada empat orang yg berada pada saat peristiwa itu terjadi,” tutur Nicolas.

Seperti diketahui, kasus dugaan penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu.

Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi